Home
Umar Bin Khattab: "Suatu Negeri akan Hancur Jika Para Penghianat Menjadi Petinggi"

Umar bin Khattab (Illustrasi)
Fiqhislam.com - Kepada para komandan pasukan Umar Radiyallahu Anhu mengatakan : “..Perintahkan manusia agar pergi haji dan barangsiapa yang tidak mampu , maka hajikan dia dari harta Allah..”
Umar bin Khatab Radiyallahu Anhu adalah Khalifah yang berhasil membangun dan meletakkan dasar-dasar ekonomi kokoh berdasarkan keimanan dan Tauhid kepada Allah Subhana wa Ta’ala. Beliau adalah orang yang terakhir kali bisa makan dan beristirahat setelah yakin penduduk sudah terjamin kesejahteraannya.
Beliau sangat zuhud terhadap keduniawiaan dan itu diberlakukannya pada keluarganya. Umar Radiyallahu anhu sangat terkenal dengan pengawasan terhadap rakyatnya dan ketegasannya terhadap orang-orang yang melakukan penyimpangan, khususnya apabila orang yang melakukan penyimpangan itu adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan umum seperti Gubernur, hakim, pemungut zakat.
Dalam masa sekarang ini dimana negara-negara di dunia terbagi menjadi negara kapitalis, negara sosialis dan lain-lain sesuai dasar sistem ekonomi yang diikuti oleh setiap negara. Ini menunjukkan begitu kuatnya hubungan antara politik dan ekonomi yang saling mempengaruhi secara timbal balik.
Umar Radiyallahu anhu menjelasakan bahwa kerusakan sistem pemerintahan dan dikuasainya berbagai urusan oleh orang-orang yang fasik merupakan sebab kehancuran pilar-pilar umat; dimana beliau mengatakan, ”Suatu negeri akan hancur meskipun dia makmur.” Mereka berkata,” Bagaimana suatu negeri hancur sedangkan dia makmur?” Ia menjawab, ”Jika orang-orang yang penghianat menjadi petinggi dan harta dikuasai oleh orang-orang yang fasik.”
Kuota Haji 2013 Dipangkas, SBY Diminta Lobi Langsung Raja Arab Saudi

Ka'bah Baitullah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh P Daulay mendesak pemerintah untuk melakukan upaya diplomasi agar kuota haji Indonesia 2013 tidak dipangkas di pemerintah Saudi.
Menurut Saleh, dengan kuota yang sekarang sudah ada saja, jamaah haji Indonesia sudah harus dalam waiting list sampai beberapa tahun. "Artinya, kalau kuota dikurangi, itu berarti daftar waiting list itu semakin panjang," ujarnya kepada ROL, Sabtu (15/6).
Ketua Komisi Luar Negeri MUI Pusat menambahkan pengurangan kuota haji 2013 dilakukan secara tiba-tiba tanpa koordinasi awal dengan negara-negara Islam, khususnya yang memiliki jamaah haji terbesar seperti Indonesia.
"Akibatnya, Kementerian Agama kesulitan untuk melakukan penanganan calon jamaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini," tuturnya.
Penjelasan Kemenag Tentang Pembatasan Kuota Haji

Anggito Abimanyu
Fiqhislam.com - Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Anggito Abimanyu menjelaskan, kebijakan Arab Saudi mengurangi kuota haji 2013 di seluruh dunia sebesar 20% dari kuota dasar berlaku bagi seluruh negara pengirim jamaah haji, tanpa kecuali. Alasannya, karena keterlambatan penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram dan demi menjamin keselamatan jamaah haji.
Keterlambatan rehabilitasi Masjidil Haram berakibat pada berkurangnya kapasitas daya tampung tempat tawaf yang semula dapat menampung jamaah sebanyak 48.000 dalam satu jam, hingga hanya dapat menampung sebanyak 22.000 jamaah dalam satu jam.
Karena alasan ini, Arab Saudi melakukan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia 2013 sebesar 20% atau sejumlah 42.200 orang. Dengan demikian kuota Jamaah Haji Indonesia pada tahun 2013 akan menjadi 168.800 jamaah dari semula 211.000 jamaah.
Namun demikian Pemerintah Republik Indonesia akan melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait masalah kuota haji ini, dan dalam waktu dekat Menteri Agama akan menemui pejabat tinggi di sana, khususnya Menteri Haji, seraya menyampaikan surat dari Presiden RI kepada Raja Arab Saudi agar ada dispensasi bagi jamaah haji Indonesia. [yy/islampos.com]
Kuota Berkurang Daftar Tunggu Haji Makin Panjang

Jamaah haji sedang mengambil air zamzam.
REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM--Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat mengkhawatirkan pengurangan kuota haji secara nasional sebesar 20 persen akan menambah panjang daftar tunggu calon haji.
Kepala Bidang Penyelenggaran Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama NTB H Ma'ad Umar di Mataram, Kamis, mengatakan hingga Juni 2013 calon haji yang masuk daftar tunggu mencapai 57.000 orang lebih.
"Kalau memamg benar pengurangan kuota haji diberlakukan, maka ini akan menambah panjang daftar tunggu calon haji NTB, karena yang tidak bisa diberangkatkan pada musim haji 2013 ini akan mendapat prioritas pada tahun depan," katanya.
Ia mengatakan, kalau memang benar 800 orang calon haji di NTB, termasuk yang telah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tidak bisa diberangkatkan pada 2013, maka sebanyak itu yang akan tergeser dan tertunda pemberangkatannya pada musim haji 2014.
Amphuri: Tak Ada Jamaah Umrah yang Terlantar

Jamaah Umrah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (Amphuri) membantah tudingan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait kerusuhan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, karena banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menyalahgunakan visa umrah.
Menurut Amphuri, tudingan Kemenlu itu tidak tepat. Ketua Amphuri Fuad Hasan Masyhuri mengatakan, tidak semudah itu bagi pengelola umrah membiarkan jamaahnya tidak kembali ke Tanah Air.
“Saya dapat pastikan semua jamaah umrah yang berangkat ke Tanah Suci itu dokumennya lengkap dan semua kembali ke Tanah Air,” ujarnya, Selasa (11/6).
Ia menambahkan, sulit dibayangkan jika warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki visa umrah sengaja memanfaatkan visa tersebut untuk menjadi TKI di Arab Saudi.
Tidak mudah bagi penyelenggara umrah untuk menyalahi izin visa umrah tersebut. Apalagi, saat ini mekanisme pengeluaran visa umrah dari Kerajaan Arab Saudi sangat ketat.
Setiap memberangkatkan jamaah umrah, kata Fuad, Kerajaan Arab Saudi secara langsung mencatat jumlah dan dokumen yang ada.
Jika sudah selesai pun, masih dilakukan pencatatan ulang. “Ada satu saja jamaah umrah yang tidak ikut pulang sesuai jadwalnya, sanksinya sangat berat. Jadi, tidak mungkin ada jamaah umrah nekat jadi TKI,” jelasnya.
Fuad meminta Kemenlu agar membedakan secara detail jamaah umrah dan TKI. Jamaah umrah yang berangkat ke Tanah Suci bertujuan untuk melaksanakan ibadah, bukan mencari nafkah.
Namun, ia mengakui, penyalahgunaan visa umrah bisa saja terjadi, tapi sangat sulit bila melihat aturan visa Saudi yang cukup ketat.
Secara administratif, penerbitan visa umrah hanya dilakukan Kedutaan Arab Saudi. Tidak bisa dari lembaga Pemerintah Indonesia. Kemudian, setelah mendapatkan visa, penyelenggara harus memulangkan sejumlah peserta umrah sesuai jadwalnya.
Kalau kurang satu jamaah pun bisa bermasalah panjang. “Saya tidak mau tuduh. Tapi, dari dulu Amphuri sering protes mengapa biro perjalanan umrah ilegal itu masih terus ada,” ujar Fuad.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenlu Michele Tene menyatakan, kerusuhan di KJRI Jeddah merupakan persoalan yang diawali administrasi dokumen saja. Karena, banyak WNI yang secara prosedural telah habis masa izin tinggalnya (overstay).
Menurut Tene, overstay itu dapat disebabkan oleh dua faktor. Pertama, masuknya WNI sebagai tenaga kerja di Arab Saudi dan melakukan perpindahan kerja tanpa izin.
Secara aturan, hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran. Kedua, tak sedikit dari TKI atau WNI yang overstay itu berasal dari penyalahgunaan visa umrah.
Terbukti, banyak WNI yang secara sengaja masuk ke Arab Saudi menggunakan visa umrah, padahal tujuannya melakukan kegiatan ekonomi atau bekerja. “Seharusnya, setelah umrah itu pulang, bukannya menetap dan bekerja. Di sinilah terjadi persoalan,” kata Tene.
Dia memastikan kegiatan umrah tersebut berhubungan dengan biro perjalanan umrah. Secara teknis, menjadi tanggung jawab biro perjalanan tersebut.
Reporter : Amri Amrullah
Redaktur : Damanhuri Zuhri

























